KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik serta tepat waktu dengan
judul “ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM DI INDONESIA”
Makalah ini membahas
tentang Organisasi Masyarakat di Indonesia. Dari pengertian Ormas, contoh Ormas
di Indonesia, informasi awal munculnya Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia
seperti : NU dan Muhammadiyah (MD) dan aliran-aliran baru seperti Majlis Tafsir
Al-Qur’an (MTA), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Salafi Wahabi, dan
Persatuan Islam (PERSIS). Dan tentang ajaran-ajaran yang disampaikan dalam
organisasi Islam tersebut.
Makalah ini
ditulis bukan untuk memperbesar jurang perpecahan tersebut, melainkan untuk
memperbaiki keadaan yang tidak nyaman itu dan meluruskan apa yang seharusnya
diluruskan dengan cara menyingkap kekeliruan-kekeliruan faham-faham tersebut.
Namun, meskipun begitu, kita berusaha bersikap proporsional dalam menyikapi
ajaran yang mereka sampaikan. Artinya, apa yang baik dan sesuai dengan
Al-Qur’an dan Sunnah, serta sejalan dengan pandangan Salaf dan Ulama mayoritas,
maka hal itu tidak kita kategorikan sebagai penyimpangan atau kesesatan.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, covert atau
tata letak atau desain, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan ikut membantu
dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Pekalongan, 17 Maret
2013
Peyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
…...................................................................................... i
KATA PENGANTAR
….................................................................................... ii
DAFTAR ISI
...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
.................................................................................. 1
1.1 Latar
Belakang ....................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah ................................................................................... 2
1.3 Tujuan
...................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
................................................................................... 3
2.1 Pengertian Organisasi Islam (ORMAS)
................................................. 3
2.2 Beberapa Contoh Ormas, Sejarah dan Ajarannya
.................................. 3
2.2.1 Nahdlatul Ulama (NU)
.................................................................. 3
2.2.1.1 Latar Belakang Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) ............ 3
2.2.1.2 Manhaj Fikrah Nahdliyah ................................................. 4
2.2.2 Muhammadiyah (MD)
................................................................... 4
2.2.2.1 Berdirinya Muhammadiyah (MD) ................................... 4
2.2.2.2 Macam Paham Muhammadiyah ....................................... 5
2.2.3 Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) .................................... 5
2.2.3.1 Awal Mula Berdirinya LDII ............................................. 5
2.2.3.2 Ajaran-Ajaran LDII
.......................................................... 6
2.2.4 Salafi
.............................................................................................. 7
2.2.4.1 Mengenal Salafi
................................................................ 7
2.2.4.2 Ajaran-Ajaran Salafi
......................................................... 7
2.2.5 Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA)
................................................... 8
2.2.5.1 Awal Mula Munculnya MTA ........................................... 8
2.2.5.2 Faham-Faham MTA ......................................................... 8
2.2.6 Persatuan Islam (Persis)
................................................................. 9
2.2.6.1 Sejarah Singkat Persis (Persatuan Islam)
......................... 9
2.2.6.2 Metode Ijtihad Persis
........................................................ 9
2.3 Peran Ormas Dalam Islam
....................................................................... 10
2.4 Sikap Umat Islam Terhadap Munculnya Ormas ..................................... 11
BAB
III PENUTUP ............................................................................................ 12
3.1 Kesimpulan
.............................................................................................. 12
3.2 Saran
........................................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA ......................................................................................... 13
BIOGRAFI
PENYUSUN
................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sejak
1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena
menguatnya religiusitas umat islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai
Kebangkitan Islam (Islamic Revivalism)
ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya
pengajian, merebaknya busana yang islami, serta munculnya partai-partai yang
memakai platform islam. Fenomena mutakhir yang mengisyaratkan menguatnya
kecenderungan ini adalah tuntutan formalisasi Syariat Islam.
Selain
fenomena diatas, setelah Reformasi, kebangkitan islam ini juga ditandai oleh
munculnya aktor gerakan islam baru. Aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan
islam yang lama, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah,
Jamaat Khair dan sebagainya. Gerakan mereka berada diluar kerangka mainstream proses politik, maupun wacana
dalam gerakan islam dominan. Fenomena munculnya aktor baru ini sering disebut
“Gerakan Islam Baru” (New Islamic
Movement).
Organisasi-organisasi
baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda
dengan ormas-ormas islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan
puritan, memiliki karakter yang lebih militant, radikal, skripturalis,
konservatif, dan eksklusif. Berbagai ormas baru tersebut memang memiliki
platform yang beragam, tetapi pada umumnya memiliki kesamaan visi, yakni
pembentukan “Negara islam” (daulah
islamiyah) dan mewujudkan penerapan syariat islam, baik dalam wilayah
masyarakat, maupun negara.
Meskipun
spektrum berbagai gerakan ini cukup luas dan kompleks, tetapi secara ideologis,
kelompok ini secara keseluruhan menganut paham “salafisme radikal”, yakni
berorientasi pada penciptaan kembali masyarakat salaf (generasi Nabi Muhammad
dan para sahabatnya) dengan cara-cara keras dan radikal. Bagi mereka, Islam
pada masa kaum salaf inilah yang merupakan Islam paling sempurna. Masih murni
dan bersih dari berbagai tambahan atau campuran (bid’ah) yang dipandang mengotori islam. Radikalisme
religio-historis ini diperkuat dengan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-qur’an
dan hadis secara harfiah.
Gerakan
Islamisasi versi mereka lebih bercorak konfrontatif terhadap sistem social dan
politik yang ada. Gerakan ini menghendaki adanya perubahan mendasar terhadap
sistem yang ada saat ini (yang mereka sebut sistem sekuler atau “jahiliyah
modern”) dan kemudian berupaya menggantinya dengan sistem baru yang mereka anggap
sebagai sistem islam (nizam islami). Agenda iqamah
dawlah islamiyah (mendirikan Negara islam) dan formalisasi syariat islam,
merupakan muara dari semua aktivitas yang mereka lakukan (M. Imdadun Rahmat, 2005: x-xi)
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam
makalah ini masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1. Apakah
ORMAS itu ?
2. Apa
saja contoh Ormas di Indonesia ? dan Bagaimana sejarah dan ajaran-ajaran
didalamnya ?
3. Bagaimana
peran Ormas dalam Islam ? dan Bagaimana sikap umat islam terhadap munculnya
Ormas ?
1.3
Tujuan
Tujuan
penyusunan makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1.
Untuk mengetahui apa Organisasi Masyarakat Islam (Ormas) itu
2.
Untuk mengetahui contoh-contoh Ormas di Indonesia
3.
Untuk mengetahui sejarah dan metode ajaran dalam Ormas di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Organisasi Islam (ORMAS)
Organisasi massa atau disingkat ormas
adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia
untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis.
Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai
politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau
tujuan, misalnya: agama,
pendidikan,
sosial.
Maka ormas Islam dapat kita artikan sebagai organisasi berbasis massa yang
disatukan oleh tujuan untuk memperjuangkan tegaknya agama Islam sesuai
al-qur’an dan as-sunnah serta memajukan umat Islam dalam bidang agama, pendidikan,
ekonomi, sosial, dan budaya (Sumber: www.blog.umy.ac.id)
2.2 Beberapa Contoh
Ormas, Sejarah dan Ajarannya
Berikut ini merupakan contoh-contoh Ormas Islam yang
eksis di Indonesia sebagai gambaran adanya gerak ormas di kalangan umat Islam
dalam melakukan dakwahnya.
2.2.1
Nahdlatul
Ulama (NU)
2.2.1.1
Latar
Belakang Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama
(Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat
NU, adalah sebuah organisasi
Islam
besar di Indonesia.
Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di
bidang pendidikan,
sosial,
dan ekonomi.
Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk jam’iyyah
(organisasi), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah (community) yang
terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang mempunyai karakter tersendiri
(Ridwan, 2004: hal.169).
Dalam
Anggaran Dasar hasil Muktamarnya yang ketiga pada tahun 1928 M, secara tegas
dinyatakan bahwa kehadiran NU bertujuan membentengi artikulasi fiqh empat
madzhab di tanah air. Sebagaimana tercantum pada pasal 2 Qanun Asasi li Jam’iyat Nahdhatul al-Ulama (Anggaran Dasar NU),
yaitu :
a. Memegang
teguh pada salah satu dari madzhab empat (yaitu madzhabnya Imam Muhammad bin
Idris Al-Syafi’I, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, dan Imam
Ahmad bin Hanbal);
b. Menyelenggarakan
apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.
2.2.2.1
Manhaj
Fikrah Nahdliyah (Metode berpikir ke-NU-an)
Dalam
merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun
kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj
Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah sebagai berikut :
1. Dalam
bidang Aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti Manhaj dan pemikiran Abu Hasan
Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.
2. Dalam
bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji
kepada salah satu al-Madzahib al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)
3. Dalam
Bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w.297H)
dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M). (Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2012: 161-169).
2.2.2
Muhammadiyah
(MD)
2.2.2.1
Berdirinya
Muhammadiyah (MD)
Muhammadiyah
merupakan sebuah organisasi Islam modern yang berdiri di Yogyakarta pada 18
November 1912. Organisasi ini terbentuk karena masyarakat islam yang
berpandangan maju menginginkan terbentuknya sebuah organisasi yang menampung
aspirasi mereka dan menjadi sarana bagi kemajuan umat islam. Keberadaan
tokoh-tokoh Islam yang berpandangan maju tersebut terbentuk karena pendidikan
serta pergaulan dengan kalangan Islam di seluruh dunia melalui ibadah haji.
Salah seorang tokoh tersebut ialah KH. Ahmad Dahlan yang kemudian mendirikan
organisasi ini.
Muhammadiyah
didirikan atas dasar agama dan bertujuan untuk melepaskan agama Islam dari adat
kebiasaan yang jelek yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasul (Nana Supriatna, Jil.2, 2008: 171-172).
2.2.2.2
Macam
Paham Muhammadiyah
Hal-hal
yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan
pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:
a)
‘Aqidah; untuk
menegakkan aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan,
bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam;
b)
Akhlaq; untuk
menegakkan nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran
Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia;
c)
‘Ibadah; untuk
menegakkan ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan
perubahan dari manusia;
d) Mu’amalah
dunyawiyat; untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua
kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah SWT. (MKCH, butir ke-4). (Sumber: www.blog.umy.ac.id).
2.2.3
Lembaga
Dakwah Islam Indonesia (LDII)
2.2.3.1
Awal
Mula Berdirinya LDII
Penggagas dan penghimpun tertinggi
pertama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah Al-Imam NurHasan Ubaidah
Lubis Amir (nama kebesaran dalam jama’ahnya). Nama kecilnya ialah
Madekal/Madigol atau Muhammad Madigol, keturunan asli pribumi Jawa Timur.
Faham yang dianut oleh LDII telah
dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Setelah aliran
tersebut dilarang, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam
(LEMKARI) pada tahun 1972. Lalu pada tahun 1981 berganti nama dengan Lembaga
Karyawan Dakwah Islam yang juga di singkat dengan LEMKARI.
Kemudian LEMKARI berganti nama lagi
sesuai keputusan kongres/muktamar tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam
Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra
lama LEMKARI yang tidak baik dimata masyarakat. (M. Amin Djamaluddin, 2008: 1-2).
2.2.3.2
Ajaran-Ajaran
LDII
Sebagian
ajaran-ajaran dan konsepsi LDII :
1. Kalau
disuatu wilayah (negara) minimal ada 3 orang dan salah satunya tidak mau
mengangkat imam, maka dikatakan bahwa hidupnya tidak halal (nafasnya haram,
shalatnya haram, hajinya haram, dan bahkan jima’nya haram), dan kemudian
statusnya disamakan dengan orang-orang kafir.
2. Dikatakan
bahwa presiden bukanlah seorang imam, karena presiden hanya mengurusi masalah
dunia saja, tidak pernah mengajak rakyatnya, meramut rakyatnya untuk mengaji
Al-Qur’an dan al-Hadits yang hal itu berbeda dengan imam-imam mereka.
3. Mengharamkan
taqlid dalam fiqh.
4. Mengharamkan
budaya-budaya seperti yasinan, tahlilan, maulid Nabi Muhammad dan lain-lain.
5. Mereka
hanya mau mendengar pengajian isi kandungan/arti Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya
dari orang-orang yang mengaji dengan guru/imam mereka. Bagi mereka arti yang
disampaikan oleh imamnya adalah bak wahyu yang tidak boleh dibantah. Keluar
dari pemahaman yang diartikan oleh imamnya adalah sesat (Nur Hidayat Muhammad, 2012: hal. 15).
2.2.4
Salafi
2.2.4.1
Mengenal
Salafi
Kata
Salafi adalah sebuah bentuk
penisbatan kepada as-salaf. Kata as-salaf
sendiri secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum
zaman kita.
Adapun
makna teminologis As-Salaf adalah
generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah SAW. Dalam haditsnya, “Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di
masaku, kemudian yang mengikuti mereka (tabi’in), kemudian yang mengikuti
mereka (tabi’at-tabi’in).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelompok
yang sekarang mengaku-aku sebagai Salafi ini, dahulu dikenal dengan nama
Wahabi. Tidak ada perbedaan antara Salafi yang ini dengan Wahabi. Mereka lebih
tepat jika disebut Salafi Wahabi, yakni pengikut Muhammad ibnu Abdul Wahab yang
lahir di Uyainah, Najd, Saudi Arabia tahun 1115 H (1703 M) dan wafat tahun 1206
H (1792 M). Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyah, seorang ulama
kontroversial yang hidup di abad ke-8 H dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya
(Syaikh Idahram, 2011:23-28).
2.2.4.2
Ajaran-Ajaran
Salafi
1. Mengkafirkan
sufi seperti Ibnu Arabi, Ibnu Sab’in, Ibnu Faridh, Abu Yazid al-Busthami,
Ma’ruf al-Karkhi dan lain-lain.
2. Mengkafirkan
dan menganggap sesat pengikut madzab Asy’ariyah dan Maturidiyyah.
3. Sebagian
dari mereka ada yang anti qiyas.
4. Menolak
segala bentuk bid’ah meskipun yang kategori baik (hasanah), karena menurut
mereka, semua bid’ah adalah sesat.
5. Menolak
sholat qabliyah jum’at, yang menurut mereka tidak ada dalil dan hadistnya.
6. Mereka
menilai acara yasinan dan tahlilan adalah ritual bid’ah.
7. Mereka
juga ada yang menolak ziarah kubur,
8. Mereka
menolak qunut subuh, dengan alas an hadist tentang qunut adalah dhaif semua.
9. Mereka
memvonis syirik akbar terhadap pengamal tawassul dengan lewat manusia (Nur Hidayat Muhammad, 2012: 24-27).
2.2.5
Majelis
Tafsir Al-Qur’an (MTA)
2.2.5.1
Awal
Mula Munculnya MTA
Majelis
Tafsir Al-qur’an adalah kelompok islam yang berpusat di kota Solo yang
didirikan oleh Abdullah Thufail Saputra pada tanggal 19 September 1972. Karena
tidak ada kecocokan dengan ajaran Muhammadiyah, ia mendirikan sekolah
organisasi MTA. Dan Abdullah Thufail pun menjabat sebagai ketuanya. Dan ajaran
NU, seperti yasinan, membaca maulid Nabi, adalah objek utama mereka dalam
berdakwah.
Dalam
menyampaikan dakwahnya, mereka memang tidak pernah mengkritik NU secara
langsung, amaliyyah Nahdhiyyin yang sudah mengakar erat di masyarakat lah yang
mereka kritik dan cela dengan ungkapan yang sangat menyakiti pengamalnya.
2.2.5.2
Faham-Faham
MTA
Berikut
beberapa faham MTA :
1. Menolak
semua hadist dhaif secara mutlak.
2. Mengharamkan
maulidan, yasdinan dan tahlilan.
3. Mengharamkan
walimah kematian 7 hari, 40 hari, 100 hari, dll.
4. Memahami
hadist dan Al-qur’andengan pemahaman pribadinya sehingga banyak sekali hukum
yang dicetuskan secara ngawur.
5. Tidak
percaya adanya ilmu santet dan tenung (sihir).
6. Menghalalkan
anjing dan memperbolehkan memakannya, meski akhir-akhir lebih melunak karena
mendapat kritikan hebat.
7. Memperbolehkan
zakat diberikan orang kafir.
8. Mengharamkan
adzan dan iqamah saat bayi dilahirkan (Nur
Hidayat Muhammad, 2012: 16-18).
2.2.6
Persatuan
Islam (Persis)
2.2.6.1
Sejarah
Singkat Persis (Persatuan Islam)
Persatuan
Islam (Persis) berdiri pada permulaan tahun 1920-an, tepatnya tanggal 12
September 1923 di Bandung. Idenya bermula dari seorang alumnus Dâr al-‘Ulûm
Mekkah bernama H. Zamzam yang sejak tahun 1910-1912 menjadi guru agama di
sekolah agama Dâr al-Muta'alimîn.
Persatuan
Islam menghendaki apa yang seharusnya disakralkan dan apa yang tidak seharusnya
disakralkan oleh umat Islam. Karena penilaian terhadap sesuatu yang bersifat
sakral itu berkaitan erat dengan kualitas ketauhidan dan bahkan pula berkaitan
dengan wawasan keislaman yang dimiliki. Jika setiap berbahasa Arab identik
dengan Islam, disitu wawasan keislaman yang dimiliki seseorang adalah tergolong
awam.
2.2.6.2
Metode
Ijtihad Persis
1. Mendahulukan zhahîr ayat al-Qur’an daripada ta’wîl dan memilih cara-cara
tafwîdl dalam hal-hal yang menyangkut masalah i’tiqâdiyah.
2. Menerima dan meyakini isi kandungan al-Qur’an sekalipun tampaknya bertentangan
dengan ‘aqli dan ‘ady, seperti masalah Isra dan Mi’raj.
3. Mendahulukan makna haqîqi daripada makna majâzi kecuali jika ada alasan
(qarînah), seperti kalimat: “Aw lamastumun nisa” dengan pengertian bersetubuh.
4. Apabila ayat al-Qur’an bertentangan dengan al-Hadits, maka didahulukan
ayat al-Qur’an sekalipun Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muttafaq ‘Alaih,
seperti dalam hal menghajikan orang lain.
5. Menerima adanya nasîkh dalam al-Qur’an dan tidak menerima adanya
ayat-ayat yang mansûkh (naskh al-kulli).
6. Menerima tafsîr dari para sahabat dalam memahami ayat-ayat
al-Qur’an (tidak hanya penafsiran ahl al-bait), dan mengambil penafsiran sahabat
yang lebih ahli jika terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para sahabat.
7. Mengutamakan tafsîr bi al-Ma’tsûr dari pada bi al-Ra’yi.
8. Menerima Hadits-hadits sebagai bayan terhadap al-Qur’an, kecuali ayat
yang telah diungkapkan dengan shighat hasr, seperti ayat tentang makanan yang
diharamkan (Sumber: www.persatuanislam.or.id).
2.3 Peran Ormas Dalam Islam
1.
Melakukan pemurnian akidah
umat Islam yang selama ini mengalami penyimpangan dan menjurus kepada
kesyirikan yang dilakukan dengan menyebarkan kesadaran dan pemahaman tentang
akidah Islam yang benar di tengah-tengah kaum Muslimin.
2.
Membentengi umat Islam
untuk tetap berpegang teguh pada aqidah salimah dengan ilmu syar’i yang
mantap dari serangan musuh-musuh Islam yang ingin menghancurkan umat Islam
lewat pemikiran mereka.
3.
Membentengi umat Islam dari
serangan kristenisasi.
4.
Mengarahkan umat Islam
kepada peningkatan keilmuan ummat agar mereka mampu membela Islam dan menjaga
identitas keislaman dan akidah mereka secara benar.
5.
Menyelamatkan umat Islam
dari rencana-rencana penyebar aliran-aliran sesat dan menghadapi mereka dengan
cara-cara yang legal dan berusaha menyingkap tujuan-tujuan mereka dan membedah
kesalahan ideologi mereka.
6.
Melakukan penyadaran kepada
umat Islam mengenai bahaya dan kesalahan keyakinan aliran-aliran sesat itu
serta mengungkapkannya kepada publik dengan argumen yang jelas dan atas dasar
pemahaman dan ilmu yang benar.
7.
Membentengi semua kalangan
baik generasi muda wanita orang dewasa atau anak-anak yang menjadi incaran
budaya-budaya pendatang yang mengajak orang kepada permisifme dan memberontak
terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur dan mendorong terjadinya kekerasan
tindak kejahatan dan prilaku amoral lainnya.
8.
Meningkatkan kualitas hidup
umat Islam dalam bidang agama, pendidkan, ekonomi, sosial, dan budaya.
2.4 Sikap Umat Islam Terhadap
Munculnya Ormas
a) Sikap
fanatik, Menolak atau membenci organisasi lain. Sikap ini ditujukan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang menganggap bahwa organisasi lain yang
diluar organisasinya sendiri itu tidak benar dan merasa bahwa hanya
organisasinya sendirilah yang benar baik dalam pergerakan, pemahaman, manhaj,
dan lain sebagainya.
b) Lebih
membanggakan organisasi lain daripada organisasinya sendiri. Sikap ini
ditujukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menganggap bahwa organisasi
lain selain organisasinya sendiri itu lebih baik dari pada organisasinya
sendiri, hal ini terjadi karena ada kekecewaan atau ketidakpuasan yang ia
dapatkan dalam organisasinya yang ia berkecimpung di dalamnya.
c) Sikap
pertengahan. Yaitu tidak mengklaim hanya organisasinya sendiri yang benar
(fanatik) dan tidak mengklaim bahwa organisasi lain itu tidak benar. Sikap
pertengahan ini diawali dengan sebuah kesadaran penuh bahwa perbedaan dalam
berorganisasi masyarakat itu adalah sebuah rahmat yang perlu disatukan dalam
bentuk kerjasama dan menjalin hubungan yang baik antar ormas-ormas islam, tidak
menganggap mereka adalah lawan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hampir semua ormas Islam yang muncul di dunia Islam
dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan yang mendesak dalam bidang keagamaan. Di
antaranya adalah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh umat Islam sendiri
dari agama yang lurus (Islam) maupun serangan dari pihak luar yang berusaha
mencemari pemikiran umat Islam dengan akidah-akidah sesat serta budaya yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Keterbelakangan umat Islam inilah
yang mendorong para tokoh Muslim membentuk organisasi untuk menghimpun kekuatan
demi mengembalikan umat Islam ke jalan yang lurus sesuai Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
3.2
Saran
Sikap
merasa diri paling berhak dalam menafsirkan Al-Qur’an atau hadits semaunya,
merasa dialah yang paling benar dan yang lain salah, menganggap pemahaman umat
Islam tentang agama selama ini keliru, pandangan bahwa kebenaran itu milik
Allah dan hanya Dia yang berhak memvonis sesat, sampai kepada faham bahwa Allah
tidak menilai ibadah seseorang melainkan hatinya sehingga cenderung meremehkan
agama dan sekuler, dan lain sebagainya, semua dalih itu telah menyebabkan
perbedaan pendapat yang memicu perpecahan di kalangan umat Islam.
Satu
yang perlu diketahui bahwa, suatu faham yang tidak difatwakan sebagai aliran
sesat, tidak selalu berarti faham itu lurus dan benar. Sebab apa yang
hakikatnya lurus dan benar seyogianya tidak memunculkan masalah dalam
praktiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Djamaluddin, M.
Amin. Kupas Tuntas Kesesatan &
Kebohongan LDII. Jakarta: Gema Insani, 2008.
Idahram, Syaikh.
Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi –
Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama. Yogyakarta: Pustaka
Pesantren, 2011.
Majelis
Diktilitbang dan LPI PP Muhammadiyah. 1
Abad Muhammadiyah – Gagasan Pembaruan Sosial Keagamaan. Jakarta: Buku
Kompas, 2010.
Muhammad, Nur
Hidayat. Benteng Ahlussunah wal Jama’ah –
Menolak Faham Salafi, Wahabi, MTA, Hizbut Tahrir dan LDII. Kediri: Nasyrul
`ILMI Publishing, 2012.
Navis, KH.
Abdurrahman, Muhammad Idrus Ramli, Faris Khoirul Anam. Risalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah – dari Pembiasaan Menuju Pemahaman dan
Pembelaan Akidah-Amaliah NU. Surabaya: Khalista, 2012.
“Ormas Dalam
Islam.” www.blog.umy.ac.id
(akses 16 Maret 2013)
“Paham
Muhammadiyah.” www.blog.umy.ac.id
(akses 16 Maret 2013)
Rahmat, M.
Imdadun. Arus Baru Islam Radikal –
Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Jakarta: Erlangga,
2007.
Ramli, Muhammad
Idrus. Pengantar Sejarah Ahlussunnah
Wal-Jama’ah. Surabaya: Khalista, 2011.
Ridwan. Paradigma Politik NU – Relasi Sunni-NU dalam
Pemikiran Politik. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press, 2004.
“Sejarah
Singkat.” www.persatuanislam.or.id
(akses 15 Maret 2013)
Supriatna, Nana.
Sejarah – Untuk Kelas XI SMA. Jil.2. Bandung:
Grafindo Media Pratama, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar