Senin, 18 Maret 2013

Makalah Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik serta tepat waktu dengan judul “ORGANISASI MASYARAKAT ISLAM DI INDONESIA”
Makalah ini membahas tentang Organisasi Masyarakat di Indonesia. Dari pengertian Ormas, contoh Ormas di Indonesia, informasi awal munculnya Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia seperti : NU dan Muhammadiyah (MD) dan aliran-aliran baru seperti Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Salafi Wahabi, dan Persatuan Islam (PERSIS). Dan tentang ajaran-ajaran yang disampaikan dalam organisasi Islam tersebut.
Makalah ini ditulis bukan untuk memperbesar jurang perpecahan tersebut, melainkan untuk memperbaiki keadaan yang tidak nyaman itu dan meluruskan apa yang seharusnya diluruskan dengan cara menyingkap kekeliruan-kekeliruan faham-faham tersebut. Namun, meskipun begitu, kita berusaha bersikap proporsional dalam menyikapi ajaran yang mereka sampaikan. Artinya, apa yang baik dan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta sejalan dengan pandangan Salaf dan Ulama mayoritas, maka hal itu tidak kita kategorikan sebagai penyimpangan atau kesesatan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi, covert atau tata letak atau desain, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan ikut membantu dalam penyusunan makalah ini dari awal hingga akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Pekalongan, 17 Maret 2013

                                      Peyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …......................................................................................                  i
KATA PENGANTAR …....................................................................................      ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................                   iii
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................                  1
1.1    Latar Belakang .......................................................................................        1
1.2    Rumusan Masalah ...................................................................................       2
1.3    Tujuan ......................................................................................................       2
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................                  3
2.1  Pengertian Organisasi Islam (ORMAS) .................................................        3
2.2  Beberapa Contoh Ormas, Sejarah dan Ajarannya ..................................        3
2.2.1  Nahdlatul Ulama (NU) ..................................................................                   3
                     2.2.1.1  Latar Belakang Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU) ............       3         
                     2.2.1.2  Manhaj Fikrah Nahdliyah .................................................       4
2.2.2  Muhammadiyah (MD) ...................................................................       4
                     2.2.2.1  Berdirinya Muhammadiyah (MD) ...................................        4
                     2.2.2.2  Macam Paham Muhammadiyah .......................................       5
2.2.3  Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ....................................      5
                     2.2.3.1  Awal Mula Berdirinya LDII .............................................      5
                     2.2.3.2  Ajaran-Ajaran LDII ..........................................................       6
2.2.4  Salafi ..............................................................................................       7
                     2.2.4.1  Mengenal Salafi ................................................................       7
                     2.2.4.2  Ajaran-Ajaran Salafi .........................................................       7
2.2.5  Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) ................................................... 8
                     2.2.5.1  Awal Mula Munculnya MTA ...........................................       8
                     2.2.5.2  Faham-Faham MTA .........................................................       8
2.2.6  Persatuan Islam (Persis) .................................................................       9
                     2.2.6.1  Sejarah Singkat Persis (Persatuan Islam) ......................... 9
                     2.2.6.2  Metode Ijtihad Persis ........................................................      9
2.3  Peran Ormas Dalam Islam .......................................................................       10
2.4  Sikap Umat Islam Terhadap Munculnya Ormas .....................................       11
BAB III PENUTUP ............................................................................................      12
3.1  Kesimpulan ..............................................................................................       12
3.2  Saran ........................................................................................................       12
DAFTAR PUSTAKA .........................................................................................      13
BIOGRAFI PENYUSUN ...................................................................................      14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sejak 1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena menguatnya religiusitas umat islam. Fenomena yang sering ditengarai sebagai Kebangkitan Islam (Islamic Revivalism) ini muncul dalam bentuk meningkatnya kegiatan peribadatan, menjamurnya pengajian, merebaknya busana yang islami, serta munculnya partai-partai yang memakai platform islam. Fenomena mutakhir yang mengisyaratkan menguatnya kecenderungan ini adalah tuntutan formalisasi Syariat Islam.
Selain fenomena diatas, setelah Reformasi, kebangkitan islam ini juga ditandai oleh munculnya aktor gerakan islam baru. Aktor baru ini berbeda dengan aktor gerakan islam yang lama, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah, Jamaat Khair dan sebagainya. Gerakan mereka berada diluar kerangka mainstream proses politik, maupun wacana dalam gerakan islam dominan. Fenomena munculnya aktor baru ini sering disebut “Gerakan Islam Baru” (New Islamic Movement).
Organisasi-organisasi baru ini memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan ormas-ormas islam yang ada sebelumnya. Mereka ditengarai berhaluan puritan, memiliki karakter yang lebih militant, radikal, skripturalis, konservatif, dan eksklusif. Berbagai ormas baru tersebut memang memiliki platform yang beragam, tetapi pada umumnya memiliki kesamaan visi, yakni pembentukan “Negara islam” (daulah islamiyah) dan mewujudkan penerapan syariat islam, baik dalam wilayah masyarakat, maupun negara.
Meskipun spektrum berbagai gerakan ini cukup luas dan kompleks, tetapi secara ideologis, kelompok ini secara keseluruhan menganut paham “salafisme radikal”, yakni berorientasi pada penciptaan kembali masyarakat salaf (generasi Nabi Muhammad dan para sahabatnya) dengan cara-cara keras dan radikal. Bagi mereka, Islam pada masa kaum salaf inilah yang merupakan Islam paling sempurna. Masih murni dan bersih dari berbagai tambahan atau campuran (bid’ah) yang dipandang mengotori islam. Radikalisme religio-historis ini diperkuat dengan pemahaman terhadap ayat-ayat Al-qur’an dan hadis secara harfiah.
Gerakan Islamisasi versi mereka lebih bercorak konfrontatif terhadap sistem social dan politik yang ada. Gerakan ini menghendaki adanya perubahan mendasar terhadap sistem yang ada saat ini (yang mereka sebut sistem sekuler atau “jahiliyah modern”) dan kemudian berupaya menggantinya dengan sistem baru yang mereka anggap sebagai sistem islam (nizam islami).  Agenda iqamah dawlah islamiyah (mendirikan Negara islam) dan formalisasi syariat islam, merupakan muara dari semua aktivitas yang mereka lakukan (M. Imdadun Rahmat, 2005: x-xi)

1.2  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1.      Apakah ORMAS itu ?
2.      Apa saja contoh Ormas di Indonesia ? dan Bagaimana sejarah dan ajaran-ajaran didalamnya ?
3.      Bagaimana peran Ormas dalam Islam ? dan Bagaimana sikap umat islam terhadap munculnya Ormas ?

1.3  Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1.      Untuk mengetahui apa Organisasi Masyarakat Islam (Ormas) itu
2.      Untuk mengetahui contoh-contoh Ormas di Indonesia
3.      Untuk mengetahui sejarah dan metode ajaran dalam Ormas di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Organisasi Islam (ORMAS)
Organisasi massa atau disingkat ormas adalah suatu istilah yang digunakan di Indonesia untuk bentuk organisasi berbasis massa yang tidak bertujuan politis. Bentuk organisasi ini digunakan sebagai lawan dari istilah partai politik. Ormas dapat dibentuk berdasarkan beberapa kesamaan atau tujuan, misalnya: agama, pendidikan, sosial. Maka ormas Islam dapat kita artikan sebagai organisasi berbasis massa yang disatukan oleh tujuan untuk memperjuangkan tegaknya agama Islam sesuai al-qur’an dan as-sunnah serta memajukan umat Islam dalam bidang agama, pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya (Sumber: www.blog.umy.ac.id)

2.2 Beberapa Contoh Ormas, Sejarah dan Ajarannya
Berikut ini merupakan contoh-contoh Ormas Islam yang eksis di Indonesia sebagai gambaran adanya gerak ormas di kalangan umat Islam dalam melakukan dakwahnya.

2.2.1     Nahdlatul Ulama (NU)
2.2.1.1       Latar Belakang Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam besar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk jam’iyyah (organisasi), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah (community) yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan yang mempunyai karakter tersendiri (Ridwan, 2004: hal.169).
Dalam Anggaran Dasar hasil Muktamarnya yang ketiga pada tahun 1928 M, secara tegas dinyatakan bahwa kehadiran NU bertujuan membentengi artikulasi fiqh empat madzhab di tanah air. Sebagaimana tercantum pada pasal 2 Qanun Asasi li Jam’iyat Nahdhatul al-Ulama (Anggaran Dasar NU), yaitu :
a.       Memegang teguh pada salah satu dari madzhab empat (yaitu madzhabnya Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah an-Nu’man, dan Imam Ahmad bin Hanbal);
b.      Menyelenggarakan apa saja yang menjadikan kemaslahatan agama Islam.

2.2.2.1       Manhaj Fikrah Nahdliyah (Metode berpikir ke-NU-an)
Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah sebagai berikut :
1.    Dalam bidang Aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti Manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi.
2.    Dalam bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu al-Madzahib al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali)
3.    Dalam Bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi (w.297H) dan Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M). (Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2012: 161-169).

2.2.2     Muhammadiyah (MD)
2.2.2.1       Berdirinya Muhammadiyah (MD)
Muhammadiyah merupakan sebuah organisasi Islam modern yang berdiri di Yogyakarta pada 18 November 1912. Organisasi ini terbentuk karena masyarakat islam yang berpandangan maju menginginkan terbentuknya sebuah organisasi yang menampung aspirasi mereka dan menjadi sarana bagi kemajuan umat islam. Keberadaan tokoh-tokoh Islam yang berpandangan maju tersebut terbentuk karena pendidikan serta pergaulan dengan kalangan Islam di seluruh dunia melalui ibadah haji. Salah seorang tokoh tersebut ialah KH. Ahmad Dahlan yang kemudian mendirikan organisasi ini.
Muhammadiyah didirikan atas dasar agama dan bertujuan untuk melepaskan agama Islam dari adat kebiasaan yang jelek yang tidak berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasul (Nana Supriatna, Jil.2, 2008: 171-172).

2.2.2.2       Macam Paham Muhammadiyah
Hal-hal yang berkaitan dengan paham agama dalam Muhammadiyah secara garis besar dan pokok-pokoknya ialah sebagai berikut:
a)        ‘Aqidah; untuk menegakkan aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam;
b)        Akhlaq; untuk menegakkan nilai-nilai akhlaq mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia;
c)        ‘Ibadah; untuk menegakkan ‘ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah S.A.W. tanpa tambahan dan perubahan dari manusia;
d)       Mu’amalah dunyawiyat; untuk terlaksananya mu’amalah dunyawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ‘ibadah kepada Allah SWT. (MKCH, butir ke-4). (Sumber: www.blog.umy.ac.id).

2.2.3     Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
2.2.3.1       Awal Mula Berdirinya LDII
Penggagas dan penghimpun tertinggi pertama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah Al-Imam NurHasan Ubaidah Lubis Amir (nama kebesaran dalam jama’ahnya). Nama kecilnya ialah Madekal/Madigol atau Muhammad Madigol, keturunan asli pribumi Jawa Timur.
Faham yang dianut oleh LDII telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Setelah aliran tersebut dilarang, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972. Lalu pada tahun 1981 berganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang juga di singkat dengan LEMKARI.
Kemudian LEMKARI berganti nama lagi sesuai keputusan kongres/muktamar tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik dimata masyarakat. (M. Amin Djamaluddin, 2008: 1-2).

2.2.3.2       Ajaran-Ajaran LDII
Sebagian ajaran-ajaran dan konsepsi LDII :
1.      Kalau disuatu wilayah (negara) minimal ada 3 orang dan salah satunya tidak mau mengangkat imam, maka dikatakan bahwa hidupnya tidak halal (nafasnya haram, shalatnya haram, hajinya haram, dan bahkan jima’nya haram), dan kemudian statusnya disamakan dengan orang-orang kafir.
2.      Dikatakan bahwa presiden bukanlah seorang imam, karena presiden hanya mengurusi masalah dunia saja, tidak pernah mengajak rakyatnya, meramut rakyatnya untuk mengaji Al-Qur’an dan al-Hadits yang hal itu berbeda dengan imam-imam mereka.
3.      Mengharamkan taqlid dalam fiqh.
4.      Mengharamkan budaya-budaya seperti yasinan, tahlilan, maulid Nabi Muhammad dan lain-lain.
5.      Mereka hanya mau mendengar pengajian isi kandungan/arti Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya dari orang-orang yang mengaji dengan guru/imam mereka. Bagi mereka arti yang disampaikan oleh imamnya adalah bak wahyu yang tidak boleh dibantah. Keluar dari pemahaman yang diartikan oleh imamnya adalah sesat (Nur Hidayat Muhammad, 2012: hal. 15).

2.2.4     Salafi
2.2.4.1       Mengenal Salafi
Kata Salafi adalah sebuah bentuk penisbatan  kepada as-salaf. Kata as-salaf sendiri secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman kita.
Adapun makna teminologis As-Salaf adalah generasi yang dibatasi oleh sebuah penjelasan Rasulullah SAW. Dalam haditsnya, “Sebaik-baik manusia adalah (yang hidup) di masaku, kemudian yang mengikuti mereka (tabi’in), kemudian yang mengikuti mereka (tabi’at-tabi’in).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelompok yang sekarang mengaku-aku sebagai Salafi ini, dahulu dikenal dengan nama Wahabi. Tidak ada perbedaan antara Salafi yang ini dengan Wahabi. Mereka lebih tepat jika disebut Salafi Wahabi, yakni pengikut Muhammad ibnu Abdul Wahab yang lahir di Uyainah, Najd, Saudi Arabia tahun 1115 H (1703 M) dan wafat tahun 1206 H (1792 M). Pendiri Wahabi ini sangat mengagumi Ibnu Taimiyah, seorang ulama kontroversial yang hidup di abad ke-8 H dan banyak mempengaruhi cara berpikirnya (Syaikh Idahram, 2011:23-28).

2.2.4.2       Ajaran-Ajaran Salafi
1.      Mengkafirkan sufi seperti Ibnu Arabi, Ibnu Sab’in, Ibnu Faridh, Abu Yazid al-Busthami, Ma’ruf al-Karkhi dan lain-lain.
2.      Mengkafirkan dan menganggap sesat pengikut madzab Asy’ariyah dan Maturidiyyah.
3.      Sebagian dari mereka ada yang anti qiyas.
4.      Menolak segala bentuk bid’ah meskipun yang kategori baik (hasanah), karena menurut mereka, semua bid’ah adalah sesat.
5.      Menolak sholat qabliyah jum’at, yang menurut mereka tidak ada dalil dan hadistnya.
6.      Mereka menilai acara yasinan dan tahlilan adalah ritual bid’ah.
7.      Mereka juga ada yang menolak ziarah kubur,
8.      Mereka menolak qunut subuh, dengan alas an hadist tentang qunut adalah dhaif semua.
9.      Mereka memvonis syirik akbar terhadap pengamal tawassul dengan lewat manusia (Nur Hidayat Muhammad, 2012: 24-27).

2.2.5     Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA)
2.2.5.1       Awal Mula Munculnya MTA
Majelis Tafsir Al-qur’an adalah kelompok islam yang berpusat di kota Solo yang didirikan oleh Abdullah Thufail Saputra pada tanggal 19 September 1972. Karena tidak ada kecocokan dengan ajaran Muhammadiyah, ia mendirikan sekolah organisasi MTA. Dan Abdullah Thufail pun menjabat sebagai ketuanya. Dan ajaran NU, seperti yasinan, membaca maulid Nabi, adalah objek utama mereka dalam berdakwah.
Dalam menyampaikan dakwahnya, mereka memang tidak pernah mengkritik NU secara langsung, amaliyyah Nahdhiyyin yang sudah mengakar erat di masyarakat lah yang mereka kritik dan cela dengan ungkapan yang sangat menyakiti pengamalnya.
                       
2.2.5.2       Faham-Faham MTA
Berikut beberapa faham MTA :
1.      Menolak semua hadist dhaif secara mutlak.
2.      Mengharamkan maulidan, yasdinan dan tahlilan.
3.      Mengharamkan walimah kematian 7 hari, 40 hari, 100 hari, dll.
4.      Memahami hadist dan Al-qur’andengan pemahaman pribadinya sehingga banyak sekali hukum yang dicetuskan secara ngawur.
5.      Tidak percaya adanya ilmu santet dan tenung (sihir).
6.      Menghalalkan anjing dan memperbolehkan memakannya, meski akhir-akhir lebih melunak karena mendapat kritikan hebat.
7.      Memperbolehkan zakat diberikan orang kafir.
8.      Mengharamkan adzan dan iqamah saat bayi dilahirkan (Nur Hidayat Muhammad, 2012: 16-18).

2.2.6     Persatuan Islam (Persis)
2.2.6.1      Sejarah Singkat Persis (Persatuan Islam)
Persatuan Islam (Persis) berdiri pada permulaan tahun 1920-an, tepatnya tanggal 12 September 1923 di Bandung. Idenya bermula dari seorang alumnus Dâr al-‘Ulûm Mekkah bernama H. Zamzam yang sejak tahun 1910-1912 menjadi guru agama di sekolah agama Dâr al-Muta'alimîn.
Persatuan Islam menghendaki apa yang seharusnya disakralkan dan apa yang tidak seharusnya disakralkan oleh umat Islam. Karena penilaian terhadap sesuatu yang bersifat sakral itu berkaitan erat dengan kualitas ketauhidan dan bahkan pula berkaitan dengan wawasan keislaman yang dimiliki. Jika setiap berbahasa Arab identik dengan Islam, disitu wawasan keislaman yang dimiliki seseorang adalah tergolong awam.

2.2.6.2      Metode Ijtihad Persis
1.      Mendahulukan zhahîr ayat al-Qur’an daripada ta’wîl dan memilih cara-cara tafwîdl dalam hal-hal yang menyangkut masalah i’tiqâdiyah.
2.      Menerima dan meyakini isi kandungan al-Qur’an sekalipun tampaknya bertentangan dengan ‘aqli dan ‘ady, seperti masalah Isra dan Mi’raj.
3.      Mendahulukan makna haqîqi daripada makna majâzi kecuali jika ada alasan (qarînah), seperti kalimat: “Aw lamastumun nisa” dengan pengertian bersetubuh.
4.      Apabila ayat al-Qur’an bertentangan dengan al-Hadits, maka didahulukan ayat al-Qur’an sekalipun Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muttafaq ‘Alaih, seperti dalam hal menghajikan orang lain.
5.      Menerima adanya nasîkh dalam al-Qur’an dan tidak menerima adanya ayat-ayat yang mansûkh (naskh al-kulli).
6.      Menerima tafsîr  dari para  sahabat dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an (tidak hanya penafsiran ahl al-bait), dan mengambil penafsiran sahabat yang lebih ahli jika terjadi perbedaan penafsiran di kalangan para sahabat.
7.      Mengutamakan tafsîr bi al-Ma’tsûr dari pada bi al-Ra’yi.
8.      Menerima Hadits-hadits sebagai bayan terhadap al-Qur’an, kecuali ayat yang telah diungkapkan dengan shighat hasr, seperti ayat tentang makanan yang diharamkan (Sumber: www.persatuanislam.or.id).

2.3  Peran Ormas Dalam Islam
1.      Melakukan pemurnian akidah umat Islam yang selama ini mengalami penyimpangan dan menjurus kepada kesyirikan yang dilakukan dengan menyebarkan kesadaran dan pemahaman tentang akidah Islam yang benar di tengah-tengah kaum Muslimin.
2.      Membentengi umat Islam untuk tetap berpegang teguh pada aqidah salimah dengan ilmu syar’i yang mantap dari serangan musuh-musuh Islam yang ingin menghancurkan umat Islam lewat pemikiran mereka.
3.      Membentengi umat Islam dari serangan kristenisasi.
4.      Mengarahkan umat Islam kepada peningkatan keilmuan ummat agar mereka mampu membela Islam dan menjaga identitas keislaman dan akidah mereka secara benar.
5.      Menyelamatkan umat Islam dari rencana-rencana penyebar aliran-aliran sesat dan menghadapi mereka dengan cara-cara yang legal dan berusaha menyingkap tujuan-tujuan mereka dan membedah kesalahan ideologi mereka.
6.      Melakukan penyadaran kepada umat Islam mengenai bahaya dan kesalahan keyakinan aliran-aliran sesat itu serta mengungkapkannya kepada publik dengan argumen yang jelas dan atas dasar pemahaman dan ilmu yang benar.
7.      Membentengi semua kalangan baik generasi muda wanita orang dewasa atau anak-anak yang menjadi incaran budaya-budaya pendatang yang mengajak orang kepada permisifme dan memberontak terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur dan mendorong terjadinya kekerasan tindak kejahatan dan prilaku amoral lainnya.
8.      Meningkatkan kualitas hidup umat Islam dalam bidang agama, pendidkan, ekonomi, sosial, dan budaya.

2.4  Sikap Umat Islam Terhadap Munculnya Ormas
a)      Sikap fanatik, Menolak atau membenci organisasi lain. Sikap ini ditujukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menganggap bahwa organisasi lain yang diluar organisasinya sendiri itu tidak benar dan merasa bahwa hanya organisasinya sendirilah yang benar baik dalam pergerakan, pemahaman, manhaj, dan lain sebagainya.
b)      Lebih membanggakan organisasi lain daripada organisasinya sendiri. Sikap ini ditujukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menganggap bahwa organisasi lain selain organisasinya sendiri itu lebih baik dari pada organisasinya sendiri, hal ini terjadi karena ada kekecewaan atau ketidakpuasan yang ia dapatkan dalam organisasinya yang ia berkecimpung di dalamnya.
c)      Sikap pertengahan. Yaitu tidak mengklaim hanya organisasinya sendiri yang benar (fanatik) dan tidak mengklaim bahwa organisasi lain itu tidak benar. Sikap pertengahan ini diawali dengan sebuah kesadaran penuh bahwa perbedaan dalam berorganisasi masyarakat itu adalah sebuah rahmat yang perlu disatukan dalam bentuk kerjasama dan menjalin hubungan yang baik antar ormas-ormas islam, tidak menganggap mereka adalah lawan.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Hampir semua ormas Islam yang muncul di dunia Islam dilatarbelakangi oleh faktor kebutuhan yang mendesak dalam bidang keagamaan. Di antaranya adalah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh umat Islam sendiri dari agama yang lurus (Islam) maupun serangan dari pihak luar yang berusaha mencemari pemikiran umat Islam dengan akidah-akidah sesat serta budaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Keterbelakangan umat Islam inilah yang mendorong para tokoh Muslim membentuk organisasi untuk menghimpun kekuatan demi mengembalikan umat Islam ke jalan yang lurus sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3.2  Saran
Sikap merasa diri paling berhak dalam menafsirkan Al-Qur’an atau hadits semaunya, merasa dialah yang paling benar dan yang lain salah, menganggap pemahaman umat Islam tentang agama selama ini keliru, pandangan bahwa kebenaran itu milik Allah dan hanya Dia yang berhak memvonis sesat, sampai kepada faham bahwa Allah tidak menilai ibadah seseorang melainkan hatinya sehingga cenderung meremehkan agama dan sekuler, dan lain sebagainya, semua dalih itu telah menyebabkan perbedaan pendapat yang memicu perpecahan di kalangan umat Islam.
Satu yang perlu diketahui bahwa, suatu faham yang tidak difatwakan sebagai aliran sesat, tidak selalu berarti faham itu lurus dan benar. Sebab apa yang hakikatnya lurus dan benar seyogianya tidak memunculkan masalah dalam praktiknya.




DAFTAR PUSTAKA

Djamaluddin, M. Amin. Kupas Tuntas Kesesatan & Kebohongan LDII. Jakarta: Gema Insani, 2008.
Idahram, Syaikh. Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi – Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama. Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2011.
Majelis Diktilitbang dan LPI PP Muhammadiyah. 1 Abad Muhammadiyah – Gagasan Pembaruan Sosial Keagamaan. Jakarta: Buku Kompas, 2010.
Muhammad, Nur Hidayat. Benteng Ahlussunah wal Jama’ah – Menolak Faham Salafi, Wahabi, MTA, Hizbut Tahrir dan LDII. Kediri: Nasyrul `ILMI Publishing, 2012.
Navis, KH. Abdurrahman, Muhammad Idrus Ramli, Faris Khoirul Anam. Risalah Ahlussunnah Wal-Jama’ah – dari Pembiasaan Menuju Pemahaman dan Pembelaan Akidah-Amaliah NU. Surabaya: Khalista, 2012.
“Ormas Dalam Islam.” www.blog.umy.ac.id (akses 16 Maret 2013)
“Paham Muhammadiyah.” www.blog.umy.ac.id (akses 16 Maret 2013)
Rahmat, M. Imdadun. Arus Baru Islam Radikal – Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2007.
Ramli, Muhammad Idrus. Pengantar Sejarah Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Surabaya: Khalista, 2011.
Ridwan. Paradigma Politik NU – Relasi Sunni-NU dalam Pemikiran Politik. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press, 2004.
“Sejarah Singkat.” www.persatuanislam.or.id (akses 15 Maret 2013)
Supriatna, Nana. Sejarah – Untuk Kelas XI SMA. Jil.2. Bandung: Grafindo Media Pratama, 2008.


Tidak ada komentar: