BAB I
PENDAHULUAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional
(national social security system) adalah sistem penyelenggaraan
program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap
penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya
kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan social
diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat
mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena
memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan,
cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya
Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun
dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang berlaku universal dan
telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan berkembang sejak lama.
Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada
yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada yang hanya
mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang diatas, maka dapat
disimpulkan beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Jaminan Sosial Nasional ?
2. Apa
Prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional ?
3. Dasar
Hukum Jamsosnas ?
4. Asas
Jamsosnas ?
5. Tujuan
Jamsosnas ?
6. Manfaat
Jamsosnas ?
7. Paradigma
Jamsosnas ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1. Mengetahui Sistem
Jaminan Sosial Nasional
2. Mengetahui
Prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional
3. Mengetahui
Dasar Hukum Jamsosnas
4. Mengetahui
Asas Jamsosnas
5. Mengetahui
Tujuan Jamsosnas
6. Mengetahui
Manfaat Jamsosnas
7. Mengetahui
Paradigma Jamsosnas
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Jaminan sosial
adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh
beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada
dasarnya merupakan program
Negara yang bertujuan memberi kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Melalui program
ini, setiap penduduk
diharakan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang
atau berkurangnya pendapatan, karena menderita
sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional
adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Negara
Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup
dasar yang layak. Menurut UU No. 40 Tahun 2004, SJSN menggantikan
program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya yang dinilai kurang
memberikan manfaat maksimal bagi penggunanya.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia
telah menjalankan beberapa program
jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga
kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup program
jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun1981 dan program
Asuransi Kesehatan (ASKES)
yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 69
Tahun 1991 yang bersifat wajib
bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia
(TNI), anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), dan
PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya
telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
(ASABRI) sesuai dengan Peraturan
Pemrintah Nomor 67 Tahun
1991 yang merupakan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
Berbagai program tersebut diatas
baru mencakup sebagian
kecil masyarakat. Sebagian
besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai.
Disamping itu, pelaksanaan berbagai
program jaminan sosial tersebut mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada
para peserta sesuai dengan manfaat program
yang menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang
perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang
dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara
agar dapat menjangkau kepesertaan
yang lebih luas serta memberikan manfaat
yang lebih besar bagi setiap peserta.
B.
PRINSIP
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
1. Prinsip kegotong
royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam
mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada
peserta yamg kurang mampu dalam
bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh
rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko
tinggi; dan peserta
yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini
jaminan sosial dapat menumbuhkan keadalan sosial bagi
keseluruhan rakyat Indonesia
2. Prinsip
nirlaba. Pengelolaan dana amanat
tidak dimaksudkan mencari laba
(nirlaba) bagi Badan Penyelenggara
Jaminan sosial, akan
tetapi tujuan utama
penyelenggaraan jaminan
sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
3. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi
dan efektivitas. Prinsip- prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh
kegiatan pengelolaan dana
yang berasal dari iuran peserta dan
hasil pengembangannya
4. Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan
untuk memberikan jaminan yang
berkelanjutan meskipun
peserta berpindah pekerjaan
atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh
rakyat menjadi peserta sehingga
dapat terlindungi.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi rakyat dan pemerintah
serta kelayakan penyelenggaraan
program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan
itu sektor informal dapat menajdi peserta
secara mandiri,
sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan
Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat
6. Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran
peserta merupakan
titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan
dana tersebut untuk kesejahteraan peserta
7. Prinsip hasil
pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan
untuk kepentingan peserta jaminan sosial
Dalam
Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional
yang meliputi jaminan
kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan
hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh
penduduk melalui
iuran wajib pekerja.
Program- program jaminan sosial tersebut
diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah
transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan
membentuk
badan penyelenggara baru
sesuai dengan dinamika perkembagan
jaminan sosial.
Asas
kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan
terhadap martabat
manusia. Asas manfaat merupakan
asas yang bersifat
operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif. Asas keadilan
merupakan asas yang bersifat ideal. Ketiga
asas tersebut dimaksudkan utnuk menjamin kelangsungan program dan
hak peserta.
C.
DASAR
HUKUM JAMSOSNAS
Deklarasi
HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO
No.102 tahun 1952. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI
untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang
SJSN.
D.
ASAS
JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional
diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
E.
TUJUAN
JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
F.
MANFAAT
JAMSOSNAS
Manfaat program Jamsosnas yaitu
meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara
Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor
informal, atau wiraswastawan
.
Adapun penjelasan manfaat tersebut
adalah :
1.
Jaminan Kesehatan
Jaminan
Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memnuhi kebutuhan dasar
kesehatan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan
Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima
uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
4.
Jaminan Pensiun
Jaminan
Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada
saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan nya karena memasuki uang
pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian
diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang di
bayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
G.
PARADIGMA
JAMSOSNAS
Sistem jaminan sosial nasional
dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
Pilar Pertama menggunakan
meknisme bantuan sosial (social assistance) kepada penduduk yang kurang mampu,
baik dalam bentuk bantuan uang tunai maupun pelayanan tertentu, untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Pembiayaan bantuan sosial dapat
bersumber dari Anggaran Negara dan atau dari Masyarakat. Mekanisme 4 bantuan
sosial biasanya diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk miskin,
sakit, lanjut usia, atau ketika terpaksa menganggur.
Di Indonesia, bantuan sosial oleh
Pemerintah kini lebih ditekankan pada pemberdayaan dalam bentuk
bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS.
Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme
asuransi. Kearifan lokal dalam masyarakat juga telah lama dikenal yaitu
upaya-upaya kelompok masyarakat, baik secara mandiri, swadaya, maupun gotong
royong, untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui berbagai upaya
bantuan sosial, usaha bersama, arisan, dan sebagainya. Kearifan lokal akan tetap
tumbuh sebagai upaya tambahan sistem jaminan sosial karena kearifan lokal tidak
mampu menjadi sistem yang kuat, mencakup rakyat banyak, dan tidak terjamin
kesinambungannya.
Pemerintah mendorong tumbuhnya
swadaya masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang
baik dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat
diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Pilar Kedua menggunakan
mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory
insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh
peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara
secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan
profesionalisme penyelenggaraannya.
Dalam hal peserta adalah tenaga
kerja di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi
kerja atau secara bersama-sama sebesar prosentase tertentu dari upah.
Mekanisme asuransi sosial merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial
di hampir semua negara. Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk
memenuhi kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka
secara aktif melalui pembayaran iuran. Besar iuran dikaitkan dengan
tingkat pendapatan atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu
yang tidak memberatkan peserta) untuk menjamin bahwa semua peserta mampu
mengiur.
Kepesertaan wajib merupakan solusi
dari ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan
penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga
mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan
yang wajib, pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk
meningkatkan perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang
wajib, maka jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri.
Di berbagai negara yang telah
menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan
pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya. Tahapan biasanya dimulai
dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam
hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal,
untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan
sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena
kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan
pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya menerima bantuan sosial,
umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta program jaminan
sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi dirinya dibayarkan oleh
pemerintah. Secara bertahap bantuan ini dikurangi untuk menurunkan
ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu
memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mengurangi bantuan
pemerintah membiayai iuran bagi penduduk yang tidak mampu.
Pilar Ketiga menggunakan
mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance) atau mekanisme tabungan
sukarela yang iurannya atau preminya dibayar oleh peserta (atau bersama pemberi
kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginannya. Pilar ketiga ini
adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah
yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan
asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi,
Program bantuan sosial untuk
anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap
pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan
kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat
terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan
pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat
setempat.
Program asuransi sosial yang
bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja.
Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat
pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di
masyarakat.
Asuransi yang ditawarkan oleh
sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka
ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang
mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program
asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Jaminan Sosial
Nasional (national social security system) adalah sistem
penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan
perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk
Indonesia. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Beberapa
Prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional, antara lain :
·
Prinsip kegotong
royongan.
·
Prinsip nirlaba.
·
Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi
dan efektivitas.
·
Prinsip portabilitas.
·
Prinsip kepesertaan bersifat wajib.
·
Prinsip dana amanat.
·
Prinsip hasil
pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas yaitu
meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara
Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor
informal, atau wiraswastawan
B. SARAN
Mungkin inilah
yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipunpenulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar