Rabu, 27 November 2013

MAKALAH SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

             Dinamika  pembangunan  bangsa  Indonesia  telah  menumbuhkan tantangan  berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia tahun 1945.  Jaminan  sosial  juga  dijamin  dalam Deklarasi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  tentang  Hak  Asasi  Manusia  Tahun  1948  dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiap tenaga kerja. sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP  Nomor  X/MPR/2001  menugaskan  Presiden  untuk  membentuk  Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu 
Sistem Jaminan Sosial Nasional  (national  social security system) adalah sistem  penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.  Jaminan social diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki  usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya
Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang berlaku universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan ada  yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.


B.     RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang diatas, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah antara lain sebagai berikut :

1.      Pengertian Sistem  Jaminan Sosial Nasional ?
2.      Apa Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ?
3.      Dasar Hukum Jamsosnas ?
4.      Asas Jamsosnas ?
5.      Tujuan Jamsosnas ?
6.      Manfaat Jamsosnas ?
7.      Paradigma Jamsosnas ?

C.    TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui Sistem Jaminan Sosial Nasional
2.      Mengetahui Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
3.      Mengetahui Dasar Hukum Jamsosnas
4.      Mengetahui Asas Jamsosnas
5.      Mengetahui Tujuan Jamsosnas
6.      Mengetahui Manfaat Jamsosnas
7.      Mengetahui Paradigma Jamsosnas



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Jaminan  sosial  adalah  salah  satu  bentuk  perlindungan  sosial  untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
Sistem  Jaminan  Sosial  Nasional  pada  dasarnya  merupakan  program Negara  yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharakan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Menurut UU  No. 40 Tahun 2004, SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya yang dinilai kurang memberikan manfaat maksimal bagi penggunanya.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),  yang  mencakup  program  jaminan pemeliharaan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun1981  dan  program  Asuransi  Kesehatan  (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  69  Tahun  1991 yang bersifat  wajib  bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS  Departemen  Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya telah dilaksanakan  program  Asuransi  Sosial  Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemrintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
Berbagai program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang  memadai. Disamping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut mampu memberikan perlindungan yang  adil  dan  memadai  kepada  para  peserta  sesuai dengan  manfaat  program  yang menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa  penyelenggara  agar  dapat menjangkau kepesertaan  yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.

B.      PRINSIP SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

1.      Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong- royong dari peserta yang mampu kepada peserta yamg kurang mampu dalam bentuk kepesertaan  wajib  bagi  seluruh  rakyat;  peserta  yang  berisiko  rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Melalui  prinsip kegotong-royongan  ini  jaminan  sosial  dapat  menumbuhkan keadalan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia
2.      Prinsip  nirlaba.  Pengelolaan  dana  amanat  tidak  dimaksudkan  mencari  laba (nirlaba)  bagi  Badan  Penyelenggara  Jaminan  sosial,  akan  tetapi  tujuan  utama penyelenggaraan   jaminan   sosial   adalah   untuk   memenuhi   sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
3.      Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip- prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya
4.      Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.      Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi  rakyat dan  pemerintah  serta  kelayakan  penyelenggaraan  program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menajdi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat
6.      Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta
7.      Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial

Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program- program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru   sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan sosial.
Asas  kemanusiaan  berkaitan  dengan  penghargaan  terhadap  martabat manusia. Asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien  dan  efektif.  Asas  keadilan  merupakan  asas  yang  bersifat ideal.  Ketiga  asas tersebut dimaksudkan utnuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.

C.    DASAR HUKUM JAMSOSNAS

Deklarasi HAM PBB atau Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. TAP MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.

D.    ASAS JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
E.     TUJUAN JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
F.     MANFAAT JAMSOSNAS
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan
.
            Adapun penjelasan manfaat tersebut adalah :
1.      Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memnuhi kebutuhan dasar kesehatan.

2.      Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

3.      Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
4.      Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan nya karena memasuki uang pensiun atau mengalami cacat total tetap.

5.      Jaminan Kematian

Jaminan Kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang di bayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.


G.    PARADIGMA JAMSOSNAS
Sistem jaminan sosial nasional dibuat sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
Pilar Pertama  menggunakan meknisme bantuan sosial (social assistance) kepada penduduk yang kurang mampu, baik dalam bentuk bantuan uang tunai  maupun pelayanan tertentu, untuk memenuhi  kebutuhan dasar yang layak. Pembiayaan bantuan sosial dapat bersumber dari Anggaran Negara dan atau dari Masyarakat. Mekanisme 4 bantuan sosial biasanya diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk miskin, sakit, lanjut usia, atau ketika terpaksa menganggur.
Di Indonesia, bantuan sosial oleh Pemerintah kini  lebih ditekankan pada pemberdayaan  dalam bentuk bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS. Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme asuransi. Kearifan lokal dalam masyarakat juga telah lama dikenal yaitu upaya-upaya kelompok masyarakat, baik secara mandiri, swadaya, maupun gotong royong, untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui  berbagai upaya bantuan sosial, usaha bersama, arisan, dan sebagainya. Kearifan lokal akan tetap tumbuh sebagai upaya tambahan sistem jaminan sosial karena kearifan lokal tidak mampu menjadi sistem yang kuat, mencakup rakyat banyak, dan tidak terjamin kesinambungannya.
Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Pilar Kedua  menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan profesionalisme penyelenggaraannya.
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar prosentase  tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial  merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara.  Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka  secara aktif melalui pembayaran iuran.  Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan  atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta)  untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur.
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan yang wajib, pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang wajib, maka jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri.
Di berbagai  negara yang telah menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya.  Tahapan biasanya dimulai dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal, untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial sekaligus kepada seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena kemampuan pendanaan dan manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok penduduk yang selama ini hanya menerima bantuan sosial, umumnya penduduk miskin, dapat menjadi peserta program  jaminan  sosial, dimana sebagian atau seluruh iuran bagi dirinya  dibayarkan oleh pemerintah.  Secara bertahap bantuan ini  dikurangi untuk menurunkan ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mengurangi bantuan pemerintah membiayai iuran bagi  penduduk  yang tidak mampu.

Pilar Ketiga   menggunakan mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance) atau mekanisme tabungan sukarela yang iurannya atau preminya dibayar oleh peserta (atau bersama pemberi kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginannya.  Pilar ketiga ini adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial.  Penyelenggaraan asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi,
Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.







BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Sistem Jaminan Sosial Nasional  (national  social security system) adalah sistem  penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan  sosial  adalah  salah  satu  bentuk  perlindungan  sosial  untuk  menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Beberapa Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, antara lain :
·         Prinsip kegotong royongan.
·         Prinsip  nirlaba.  
·         Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
·         Prinsip portabilitas.
·         Prinsip kepesertaan bersifat wajib.
·         Prinsip dana amanat.
·         Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan
B.     SARAN
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipunpenulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.

Tidak ada komentar: