Selasa, 25 Juni 2013

MAKALAH K3



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja (”K3 Masih Dianggap Remeh,” Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset penting perusahaan.
Kewajiban untuk menyelenggarakaan Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui UU Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 190 milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya diabaikan. Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh, data terjadinya kecelakaan kerja yang berakibat fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara di Bangladesh 11.768 kasus.
Jumlah kecelakaan kerja yang tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan kenyataan di lapangan yang sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi lagi. Seperti diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah, antara lain rendahnya kepentingan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek. Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang, namun terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi yang dianggap merepotkan dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang memadai. Di samping itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja sangat ringan.
Sebagian besar dari kasus-kasus kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar, bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
Masalah umum mengenai K3 ini juga terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor, dan menyumbang 6.45% dari PDB di Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. Jumlah tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% di antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun. Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan perusahaan. Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai Sistem Manajemen K3 yang diterapkan pada perusahaan konstruksi.

1.2    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
1.      Apa cause/tujuan dari program implementasi K3 dalam perusahaan ?
2.      Siapa saja change agentnya ?
3.      Siapa saja target dalam program ini ?
4.      Chanel apa yang akan dipakai ?
5.      Bagaimana change strategi dalam program ini ?

1.3    Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1.      Untuk mengetahui tujuan/cause dari program implementasi K3 dalam perusahaan
2.      Untuk mengetahui change agent dalam program implementasi K3 dalam perusahaan
3.      Untuk mengetahui target/sasaran dalam program implementasi K3 dalam perusahaan
4.      Untuk mengetahui chanel yang akan dipakai dalam program implementasi K3 dalam perusahaan
5.      Untuk mengetahui change strategi dalam program implementasi K3 dalam perusahaan



BAB II
PEMBAHASAN

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). 
Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.

2.1    Cause/Tujuan
Ø  Tujuan Umum :
untuk terciptanya keselamatankaryawan saat sedang bekerja dan setelah, imbas dari karyawan yang selamat adalah suatutujuan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri
Ø  Tujuan K3 untuk Perusahaan :
a.       Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan.
b.      Mencegah terjadinya kerugian (total loss control minimum).
c.       Memelihara sarana dan prasarana perusahaan.
Ø  Tujuan K3 untuk Karyawan :
a.       Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan.
b.      Meningkatkan penghasilan karyawan dan penduduk sekitarnya.
c.       Untuk kinerja yang berkesinambungan.
Ø  Tujuan K3 untuk Lingkungan :
a.       Manfaat lingkungan yang aman dan sehat.
Jika perusahaan dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan-kecelakaan kerja, penyakit, dan hal-hal yang berkaitan dengan stres, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan kerja para pekerja, perusahaan akan semakin efektif. Peningkatan-peningkatan terhadap hal ini akan menghasilkan beberapa hal, antara lain:
1)      Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang.
2)      Meningkatnya efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen.
3)      Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi
4)      Tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim.
5)      Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan.
6)      Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan.
b.      Kerugian lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat.
Jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian-kerugian akibat kematian dan kecelakaan di tempat kerja serta kerugian menderita penyakit-penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan.

2.2    Change Agent
Ø  Dewan Direksi
Untuk menentukan kebijakan-kebijakan program K3 yang dilaksanakan perusahaan.
Ø  Direktur Utama
Untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dalam program K3. Serta merencanakan dan mengembangkan kegiatan dalam program K3 perusahaan.
Ø  Direktur
Menetapkan prosedur kegiatan K3 perusahaan kepada tiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang diinginkan.
Ø  Direktur Personalia
Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan program K3 perusahaan.
Ø  Manager
Pengarahan pelatihan, pengembangan dan pengendalian karyawan pada program K3 perusahaan.
Ø  Manajer Personalia
Pemegang jaminan asuransi setiap karyawan perusahaan.
Ø  Manager Pabrik
Bersama-sama dengan supervisor meminimalkan kecelakaan kerja dalam kegiatan produksi.

2.3    Target/Sasaran
a.       Kecelakaan kerja menurun 50%
b.      Kepesertaan Jamsostek meningkat 2 juta orang
c.       Pekerja anak berkurang 10,000 orang.
d.      Pelanggaran menurun 20%.
e.       Efektifitas pengawasan meningkat di 122 Kab/Kota.
f.       Peranserta masyarakat meningkat.

2.4    Chanel
Media atau saluran yang digunakan melalui sebuah pendekatan preventif, yaitu :
a.       Pembinaan dan Pelatihan
b.      Promosi K3 dan kampanye K3
c.       Pembinaan Perilaku Aman
d.      Pengawasan dan Inspeksi K3
e.       Audit K3
f.       Komunikasi K3
g.      Pengembangan prosedur kerja aman

2.5    Change Strategi
1.      Meningkatkan komitmen pengusaha dan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Meningkatkan peran dan fungsi semua sektor dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.      Meningkatkan kemampuan, pemahaman, sikap dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja dari pengusaha dan tenaga kerja.
4.      Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku yang berisiko.
5.      Mengembangkan sistem penilaian keselamatan dan kesehatan kerja (Audit SMK3) di dunia usaha.
6.      Mendampingi dan menguatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam menerapkan dan meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
7.      Meningkatkan penerapan sistem informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
8.      Memberikan pemahaman mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sejak usia dini hingga pendidikan tinggi.
9.      Meningkatkan peran organisasi profesi, perguruan tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya dalam peningkatan pemahaman, kemampuan, sikap, perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
10.  Meningkatkan integrasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam semua bidang disiplin ilmu.



BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

3.2    Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar: