BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini
ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Di Indonesia, setiap
tujuh detik terjadi satu kasus kecelakaan kerja (”K3 Masih Dianggap Remeh,”
Warta Ekonomi, 2 Juni 2006). Hal ini tentunya sangat memprihatinkan. Tingkat
kepedulian dunia usaha terhadap K3 masih rendah. Padahal karyawan adalah aset
penting perusahaan.
Kewajiban untuk menyelenggarakaan
Sistem Manajemen K3 pada perusahaan-perusahaan besar melalui UU
Ketenagakerjaan, baru menghasilkan 2,1% saja dari 15.000 lebih perusahaan
berskala besar di Indonesia yang sudah menerapkan Sistem Manajemen K3. Minimnya
jumlah itu sebagian besar disebabkan oleh masih adanya anggapan bahwa program
K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika
diperhitungkan besarnya dana kompensasi/santunan untuk korban kecelakaan kerja sebagai
akibat diabaikannya Sistem Manajemen K3, yang besarnya mencapai lebih dari 190
milyar rupiah di tahun 2003, jelaslah bahwa masalah K3 tidak selayaknya
diabaikan. Di samping itu, yang masih perlu menjadi catatan adalah standar
keselamatan kerja di Indonesia ternyata paling buruk jika dibandingkan dengan
negara-negara Asia Tenggara lainnya, termasuk dua negara lainnya, yakni
Bangladesh dan Pakistan. Sebagai contoh, data terjadinya kecelakaan kerja yang
berakibat fatal pada tahun 2001 di Indonesia sebanyak 16.931 kasus, sementara
di Bangladesh 11.768 kasus.
Jumlah kecelakaan kerja yang
tercatat juga ditengarai tidak menggambarkan kenyataan di lapangan yang
sesungguhnya yaitu tingkat kecelakaan kerja yang lebih tinggi lagi. Seperti
diakui oleh berbagai kalangan di lingkungan Departemen Tenaga Kerja, angka
kecelakaan kerja yang tercatat dicurigai hanya mewakili tidak lebih dari
setengah saja dari angka kecelakaan kerja yang terjadi. Hal ini disebabkan oleh
beberapa masalah, antara lain rendahnya kepentingan masyarakat untuk melaporkan
kecelakaan kerja kepada pihak yang berwenang, khususnya PT. Jamsostek.
Pelaporan kecelakaan kerja sebenarnya diwajibkan oleh undang-undang, namun
terdapat dua hal penghalang yaitu prosedur administrasi yang dianggap merepotkan
dan nilai klaim asuransi tenaga kerja yang kurang memadai. Di samping itu,
sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja sangat
ringan.
Sebagian besar dari kasus-kasus
kecelakaan kerja terjadi pada kelompok usia produktif. Kematian merupakan
akibat dari kecelakaan kerja yang tidak dapat diukur nilainya secara ekonomis.
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup, di samping berdampak
pada kerugian non-materil, juga menimbulkan kerugian materil yang sangat besar,
bahkan lebih besar bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh
penderita penyakit-penyakit serius seperti penyakit jantung dan kanker.
Masalah umum mengenai K3 ini juga
terjadi pada penyelenggaraan konstruksi. Tenaga kerja di sektor jasa konstruksi
mencakup sekitar 7-8% dari jumlah tenaga kerja di seluruh sektor, dan
menyumbang 6.45% dari PDB di Indonesia. Sektor jasa konstruksi adalah salah
satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor
utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. Jumlah
tenaga kerja di sektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% di
antaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar,
bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan
formal apapun. Sebagai besar dari mereka juga berstatus tenaga kerja harian
lepas atau borongan yang tidak memiliki ikatan kerja yang formal dengan
perusahaan. Kenyataan ini tentunya mempersulit penanganan masalah K3 yang
biasanya dilakukan dengan metoda pelatihan dan penjelasan-penjelasan mengenai
Sistem Manajemen K3 yang
diterapkan pada perusahaan konstruksi.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah
yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
1.
Apa cause/tujuan dari program implementasi K3
dalam perusahaan ?
2.
Siapa saja change agentnya ?
3.
Siapa saja target dalam program ini ?
4.
Chanel apa yang akan dipakai ?
5.
Bagaimana change strategi dalam program ini ?
1.3
Tujuan
Tujuan penyusunan
makalah ini meliputi beberapa aspek berikut :
1. Untuk
mengetahui tujuan/cause dari program implementasi K3 dalam perusahaan
2. Untuk
mengetahui change agent dalam program implementasi K3 dalam perusahaan
3. Untuk
mengetahui target/sasaran dalam program implementasi K3 dalam perusahaan
4. Untuk
mengetahui chanel yang akan dipakai dalam program implementasi K3 dalam
perusahaan
5. Untuk
mengetahui change strategi dalam program implementasi K3 dalam perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan,
lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja
(zero accident).
Penerapan
konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan,
melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi
keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Menurut
Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam
ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar
pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan
kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang
diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum.
2.1
Cause/Tujuan
Ø Tujuan Umum :
untuk terciptanya keselamatankaryawan saat sedang
bekerja dan setelah, imbas dari karyawan yang selamat adalah suatutujuan
keuntungan bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri
Ø Tujuan K3 untuk Perusahaan :
a.
Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan.
b.
Mencegah terjadinya kerugian (total loss control
minimum).
c.
Memelihara sarana dan prasarana perusahaan.
Ø Tujuan K3 untuk Karyawan :
a.
Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani
karyawan.
b.
Meningkatkan penghasilan karyawan dan penduduk sekitarnya.
c.
Untuk kinerja yang berkesinambungan.
Ø Tujuan K3 untuk Lingkungan :
a.
Manfaat
lingkungan yang aman dan sehat.
Jika perusahaan
dapat menurunkan tingkat dan beratnya kecelakaan-kecelakaan kerja, penyakit,
dan hal-hal yang berkaitan dengan stres, serta mampu meningkatkan kualitas
kehidupan kerja para pekerja, perusahaan akan semakin efektif.
Peningkatan-peningkatan terhadap hal ini akan menghasilkan beberapa hal, antara
lain:
1)
Meningkatkan
produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang.
2)
Meningkatnya
efisensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen.
3)
Menurunnya biaya-biaya
kesehatan dan asuransi
4)
Tingkat kompensasi
pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan
klaim.
5)
Fleksibilitas
dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi
dan rasa kepemilikan.
6)
Rasio seleksi
tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan.
b.
Kerugian
lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat.
Jumlah biaya
yang besar sering muncul karena ada kerugian-kerugian akibat kematian dan
kecelakaan di tempat kerja serta kerugian menderita penyakit-penyakit yang
berkaitan dengan kondisi pekerjaan.
2.2
Change Agent
Ø Dewan Direksi
Untuk menentukan
kebijakan-kebijakan program K3 yang dilaksanakan perusahaan.
Ø Direktur Utama
Untuk
mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dalam program K3. Serta
merencanakan dan mengembangkan kegiatan dalam program K3 perusahaan.
Ø Direktur
Menetapkan
prosedur kegiatan K3 perusahaan kepada tiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran
yang diinginkan.
Ø Direktur Personalia
Mengembangkan
system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan program K3 perusahaan.
Ø Manager
Pengarahan
pelatihan, pengembangan dan pengendalian karyawan pada program K3 perusahaan.
Ø Manajer Personalia
Pemegang jaminan
asuransi setiap karyawan perusahaan.
Ø Manager Pabrik
Bersama-sama
dengan supervisor meminimalkan kecelakaan kerja dalam kegiatan produksi.
2.3
Target/Sasaran
a.
Kecelakaan kerja menurun 50%
b.
Kepesertaan Jamsostek meningkat 2 juta orang
c.
Pekerja anak berkurang 10,000 orang.
d.
Pelanggaran menurun 20%.
e.
Efektifitas pengawasan meningkat di 122 Kab/Kota.
f.
Peranserta masyarakat meningkat.
2.4
Chanel
Media
atau saluran yang digunakan melalui sebuah pendekatan preventif, yaitu :
a.
Pembinaan dan Pelatihan
b.
Promosi K3 dan kampanye K3
c.
Pembinaan Perilaku Aman
d.
Pengawasan dan Inspeksi K3
e.
Audit K3
f.
Komunikasi K3
g.
Pengembangan prosedur kerja aman
2.5
Change Strategi
1.
Meningkatkan komitmen pengusaha
dan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
2.
Meningkatkan peran dan fungsi
semua sektor dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Meningkatkan kemampuan,
pemahaman, sikap dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja dari
pengusaha dan tenaga kerja.
4.
Melaksanakan keselamatan dan
kesehatan kerja melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku yang berisiko.
5.
Mengembangkan sistem penilaian
keselamatan dan kesehatan kerja (Audit SMK3) di dunia usaha.
6.
Mendampingi dan menguatkan usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam menerapkan dan meningkatkan budaya
keselamatan dan kesehatan kerja.
7.
Meningkatkan penerapan sistem
informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
8.
Memberikan pemahaman mengenai
keselamatan dan kesehatan kerja sejak usia dini hingga pendidikan tinggi.
9.
Meningkatkan peran organisasi
profesi, perguruan tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya dalam
peningkatan pemahaman, kemampuan, sikap, perilaku budaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
10. Meningkatkan integrasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam semua
bidang disiplin ilmu.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
Peran
tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui
pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang
meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk
mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan
dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
3.2
Saran
Kesehatan
dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena
sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus
dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh
masyarakat.